Header Ads Widget


 

Diminta Polres Bengkalis Serta Dinas Terkait Dan Polsek Rupat Menindak Tegas Pelaku Yang Menampung Minyak Subsidi Secara ilegal Yang Berlokasi Di Simpang Empat Pangkalan Nyirih


Pulau-Rupat-Bengkalis- Swaradetik,Com-
Penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite secara ilegal saat ini sangat marak di jalan lintas Rupat-Rupat Utara tepatnya di Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,diduga dibiarkan oleh pihak penegak hukum Polsek Rupat. (27/01/2025)

Hasil penelusuran di lokasi, tempat penampungan BBM ilegal tersebut menggunakan warung pinggir jalan dan bermodus menjual eceran minyak pertalite maupun solar dan menjual eceran gas lpg. Padahal pemilik penampungan tersebut membeli minyak dari salah satu gudang mafia di kota Dumai, minyak yang ditampung sampai 2 DO tiap bulannya, minyak tersebut dijual kembali perjerigen kedesa-desa lain sampai kecamatan Rupat Utara.

Dan penampung BBM subsidi tersebut juga menjual minyak ke kapal Pilot di sungai Slat Morong Desa Pangkalan Nyirih yang sudah bekerjasama dengan pihak penampung tampa surat menyurat yang berlaku, minyak yang dijual ke pengelola kapal Pilot sampai 1 DO maupun lebih tiap bulannya. Padahal minyak yang diberikan adalah minyak BBM ilegal.

Dokumentasi, dari salah satu Kapal Pilot yang berada di desa Pangkalan Nyirih Selat Morong, mengisi minyak BBM subsidi bukan minyak industri

Info dari salah seorang sumber masyarakat setempat pemilik penampungan tersebut berinisial Rk yang tinggal tidak jauh dari simpang 4 desa panggalan nyirih, sudah lama beraktivitas memperjualbelikan minyak BBM subsidi secara ilegal namun tidak tersentuh oleh pihak penegak hukum Polsek Rupat. Dan infonya Rk juga membeli minyak dari mobil tanki BBM yang berlogo Pertamina dari kota Dumai yang ditampung ke drum plastik.

Penampungan yang dilakukan oleh Rk(inisial) sangat merugikan masyarakat setempat karna minyak yang ditampung sangat rentan dengan api, seandainya terjadi kebakaran di penampungan tersebut seputaran rumah sekelilingnya akan mendapat lalapan api,karna Rk tidak kantongi izin penampungan BBM hanya kantongi izin eceran Gas LPG dan tidak ada Asuransi yang berlaku.

Mengacu standar HSSE, Jerigen yang boleh digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan, karena terkait kandungan segitiga api yakni BBM, Panas, dan Udara Cukup.

Namun bicara soal izin rekomendasi dinas terkait, ambil contoh nelayan bahwa mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat.

Karena sesuai dengan aturan, Pertamina melarang Pangkalan BBM melayani pembelian bahan bakar minyak seperti Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali. Aturan ini berlaku karena Pertalite telah berubah statusnya dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Sesuai dalam Surat Edaran Menteri (SE) ESDM No. 13/2017, Pertamina hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung, seperti untuk sektor transportasi dan kebutuhan rumah tangga.

Pihak Pengawas Pertamina (BPH Migas) ,Polres Bengkalis atau dinas terkait dan Polsek Rupat agar dapat menindak tegas para pelaku yang menampung minyak subsidi secara ilegal tersebut.

Awak media ini sudah mencoba konfirmasi kepada pemilik penampungan BBM ilegal tersebut melalui via whatsapp namun sampai saat ini belum ada jawaban.


Rilis     ( Tim ) SBR

Posting Komentar

0 Komentar