Header Ads Widget


 

Masyarakat Minta Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tindak Tegas Pengusaha Tambak Udang Tanjung Lapin Yang Sudah Cemari Lingkungan Pantai Wisata Tanjung Lapin,,,

Bengkalis,Rupat Utara, Swaradetik,com-Pengusaha nekat merambahan Hutan Mangrove di ubah menjadi  Tambak Udang di wilayah Desa Tanjung punak tak jauh dari kawasan pantai wisata Lapin Rupat Utara.kami tgl 12/jun/2025

Salah satu warga tempatan menyampaikan ke media ini,dalam keterangan warga sekitar  Wisata Pantai Tanjung Lapin,Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.menyampaikan tambak udang yang sudah beroperasi di sekitar pantai wisata tanjung lapin ada 2 titik lokasi tambak udang salah satunya milik AW di perkirakan luas tambak udang lebih kurang 4 hektar,menurut keterangan warga AW mengatas namakan tambak udang nya milik kelompok masyarakat,

Menurut keterangan sumber Lokasi tambak udang yang di gunakan berada di Kawasan Hutan Mangrove,hal ini sunggu sangat membingungkan sehingga menjadi pertanyaan terkhusus buat pemerintah kabupaten Bengkalis,terkait izin amndal pengusaha tambak udang tersebut,mengingat lokasi tambak udang yang menggarap hutan mangrove jelas sangat bertentangan bagi Kementrian lingkungan RI serta Kementrian kehutanan RI,terkait hutan mangrove yang sangat dilindungi dan di lestarikan oleh Kementrian lingkungan dan kehutanan RI,

Selain itu ada tambak udang diduga milik Kepala Desa Tanjung Punak lebih kurang 3 Htr yang aliran limbahnya mengalir ke pantai melewati alur parit.Ke 2 lokasi Tambak udang ini diduga telah melakukan Pencemaran lingkungan akibat limbah yang mengalir ke bibir pantai hingga mencemari air laut tempat para warga yang berpenghasilan dari mencari udang laut maupun pengunjung yang gemar mandi di Pantai Wisata Tanjung Lapin.

Kuat dugaan limbah B3 yang berwarna hitam pekat dan berbau tak sedap diduga kuat dari dampak bahan makanan udang yang digunakan untuk makanan udang tersebut,hal ini menjadi bahan perbincangan masayarakat,menutut keterangan warga limbah kolam udang suda mencemari lingkungan di sekitar pantai wisata dan bukan itu saja habitat yang hidup di sekitar pantai Laut lapin banya mati seperti ikan ketam siput DLL pada mati akibat dari limbah B3, yang di buang pengusaha tambak udang melalu paret kecil mengarah ke laut,

Begitu juga yang di alami pengunjung wisata pantai lapin merasakan gatal-gatal setelah mandi air laut pantai Tanjung punak,kami sebagai masyarakat meminta ketegasan pihak berwenang dan pemerintah Kabupaten Bengkalis agar segera melakukan penertiban bagi pengusaha tambak udang yang ada di pulau rupat,terutama tambak udang tanjung lapin, jika hal ini dibiarkan berlarut larut makah akan berdampak pada kenyamanan pengunjung Wisata Pantai Lapin,"ujar salah satu warga,tempat  yang tidak mau namanya di publikasikan,

Hal ini telah bertentangan dan pelanggaran UUD terkait aturan Limbah di Indonesia, khususnya yang terkait dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dalam aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, dengan berbagai aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri. 

Meskipun UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 102, namun tetap ada sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan limbah B3, baik administratif maupun pidana. 

Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.Sejauh ini pihak terkait belum dapat dihubungi, terkait keluhan masyarakat tersebut.hingga berita ini kita publikasikan,"


Rilis     tem, S, T

Posting Komentar

0 Komentar