Dalam penelusuran sepanjang jln Simpang Sakai Rt, 01,terpantau adanya alat berat eskavator yang lagi parkir di kebuan sawit masyarakat,melihat dari kondisi alat berat eskavator tersebut seperti baru selesai bekerja, hal ini menjadi tanda tanya,lalu Iskandar lanjut menelusuri, ternyata benar tidak jauh dari posisi alat berat parkir terlihat adanya kegiatan pencucian paret yang baru selesai di kerjakan,
Bersamaan tanpa sengaja bertemu polisi kehutanan di lokasi,yang kebetulan mendapat laporan dari warga terkait adanya aktivitas di kawasan hutan konservasi (tw) dengan secara ilegal menggunakan alat berat eskavator,kegiatan ini tentu melanggar undang-undang kehutana jelas ucap polisi kehutanan ke Iskandar, tambah lagi tekait kegiatan apa pun di dalam kawasan hutan baik secara tidak sengaja maupun secara sengaja menggunakan alat berat eskavator itu jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan,
Bertepatan saat melakukan investigasi di lapangan bertemu salah seorang warga yang ber inisial JS,warga tersebut juggk memiliki sebidang tanah di lokasi yang sudah selesai di bersihkan paret nya,bersamaan itu kami dari LSM ALUN beserta bapak polisi kehutanan menanyakan siapa pemilik alat berat tesebut,warga menjawab tidak tau, lalu kami bertanya kembali alat berat tersebut mengerjakan lahan siapa, warga menjawab kalau yang punya,orang pekan baru yang bermarga Purba,siapa namanya saya tidak tau ucap warga,
Masyarakat yang menduduki dan menggarap kawasan konservasi secara ilegal dengan menggunakan alat berat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau perundang-undangan kehutanan,Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar, karena dianggap melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan konservasi.jelas ucap iskandar,
Makah dari itu LSM ALUN Kota Dumai atas nama Iskandar SBR,meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian kehutanan provinsi Riau beserta Polda Riau,lakukan penindakan tegas terhadap mafia tanah yang melakukan perambahan hutan konservasi yang berada di Rt 01, jln Simpang Sakai ujung kelurahan Gurun Panjang,
Rilis (red)
0 Komentar