Bengkalis,Swaradetik,com-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 16.288.094 yang berlokasi di Pangkalan Jambi Kabupaten Bengkalis disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi menggunakan jerigen berkapasitas besar.selasa(02 september 2025) pukul 07:12:25 wib
Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.
Berdasarkan hasil pantauan pada Selasa, 02 September 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.
Seorang operator SPBU, terlihat mengisi lebih dari 6 jerigen berkapasitas 30 liter dengan BBM Pertalite. Jerigen tersebut diangkut menggunakan motor khusus untuk mengakut jerigen yang berisi minyak pertalite.
Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi,dan sudah beberapa kali media online yang menaikan berita spbu 16-288-094 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina patra niaga dan Aph, seolah-olah spbu 16.288.004 kebal hukum.
“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite di situ pakai jerigen sampai antre.Sampai-sampai warga yang mau isi minyak sepeda motornya harus menunggu lama sampai mereka selesai mengisi jerigen,” ujar warga tersebut.
Jelas Terlihat Pengisian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen,ini jelas melanggar sejumlah regulasi Aturan , antara lain:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin.Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jerigen yang berpotensi melanggar ketentuan.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung,banyak wartawan yang datang ke spbu ini,ada yang dari Medan,ada yang dari jakarta,pekanbaru,minyak ini saya beli,dan mereka yang ngisi minyak pertalite punya surat rekomendasi dari desa dan dari polsek.dalam 1 bulan mereka bisa mengisi dengan sesuai surat rekomendasi yang diberikan oleh desa,kegiatan ini sudah sering dilakukan untuk pengisian pertalite menggunakan Jerigen,”cetus nya.
Dalam tanggapannya, pihak SPBU justru membenarkan bahwa pengisian BBM Pertalite subsidi menggunakan jerigen memang dilakukan di tempat tersebut.
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.
( Tim)
0 Komentar