Header Ads Widget


 

Kuasa Hukum Sebut RSUD Dumai Lakukan Malpraktik, BPJS Bantah Ada ‘Obat Terbatas’



SWARADETIK.COM, DUMAI – Layanan kesehatan di RSUD dr. Suhatman MARS Dumai kembali jadi sorotan tajam publik. Seorang pasien dilaporkan meninggal dunia setelah obat yang telah dibeli keluarga di apotek rumah sakit tidak pernah digunakan oleh dokter maupun perawat. Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian serius hingga malpraktik yang menyeret manajemen RSUD Dumai.

Berdasarkan penelusuran, pasien dibawa ke RSUD pada 27 September 2025. Dokter dan perawat menyampaikan bahwa obat yang dibutuhkan tidak tersedia di farmasi rumah sakit karena pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, di mana obat yang ditanggung terbatas. Keluarga pasien lalu diarahkan membeli obat di apotek milik RSUD dengan biaya pribadi.

Namun, obat yang sudah dibeli tidak pernah diberikan kepada pasien. Selama berjam-jam pasien tidak memperoleh penanganan medis sebagaimana mestinya hingga akhirnya meninggal dunia.

Kantor Hukum Dr (Cand) Eko Saputra, S.H., M.H. & Associates yang kini mendampingi keluarga korban menilai kasus ini tidak boleh dianggap enteng.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan sudah masuk dugaan malpraktik. Pasien dipaksa membeli obat di apotek rumah sakit, tetapi obat itu tidak digunakan. Hasilnya, pasien meninggal dunia. Nyawa manusia seolah dipermainkan di sini,” tegas Eko.

Ia menambahkan, ada indikasi pelanggaran terhadap UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, hingga Pasal 359 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dapat dipidana penjara hingga lima tahun.

Lebih jauh, Eko juga menyoroti dugaan maladministrasi dan permainan dalam tata kelola obat di RSUD Dumai.

“Mengapa pasien diarahkan membeli obat di apotek rumah sakit, tetapi setelah dibeli obat itu tidak digunakan? Ini janggal. Kami menduga ada motif tersembunyi yang perlu diselidiki aparat,” cecarnya.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum pidana, administratif, perdata, hingga melaporkan ke Ombudsman RI.

“Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, kami akan menyurati Kapolri dan Menteri Kesehatan. Publik harus tahu, jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi hanya karena melibatkan rumah sakit pemerintah,” ujar Eko.

Kasus ini mempertegas krisis layanan kesehatan di daerah. Publik mendesak audit menyeluruh atas sistem pengelolaan obat, pelayanan darurat, dan pengawasan di RSUD Dumai.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD Dumai belum memberi keterangan resmi. Diamnya pihak rumah sakit justru memperkuat kecurigaan publik adanya sesuatu yang ditutupi.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan membantah keras adanya pembatasan pelayanan bagi peserta JKN.

“Tidak ada istilah obat terbatas. Semua peserta JKN memiliki hak sama atas pelayanan medis dan obat sesuai indikasi medis. Baik peserta PBI maupun mandiri, semuanya dijamin penuh sesuai Formularium Nasional,” jelas perwakilan BPJS Kesehatan, Kamis (2/10/2025) dikutip dari Kantor Hukum Dr (Cand) Eko Saputra, S.H., M.H. & Associates. (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar