Header Ads Widget


 

Nyaris Beredar, Sabu 15 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi Disergap Polisi di Pekanbaru

Konferensi Pers Polda Riau (f: ist) 


SWARADETIK.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sabu dan pil ekstasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp31 miliar.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 14,95 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi.

“Jika diasumsikan harga sabu Rp1 juta per gram, maka total nilainya mencapai Rp14,95 miliar. Sementara pil ekstasi dengan asumsi Rp400 ribu per butir bernilai sekitar Rp16,06 miliar,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan internasional yang kerap memanfaatkan berbagai celah, bahkan dengan merekrut oknum di lingkungan pemerintahan.

“Tidak ada toleransi, baik terhadap masyarakat umum maupun internal Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) di wilayah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, saat kedua tersangka diduga hendak mendistribusikan narkotika melalui jalur darat setelah melintasi Pelabuhan Roro.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO,” jelas Fahrian.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA berperan sebagai kurir yang diperintahkan menyerahkan barang kepada DPG. Sementara DPG bertugas menyimpan barang tersebut sebelum diedarkan.

Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh pelaku utama berinisial A, namun uang tersebut belum sempat diterima.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler yang digunakan dalam operasional.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polda Riau menegaskan akan terus memburu pelaku utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan narkotika di wilayah pesisir. (rls/red) 


Posting Komentar

0 Komentar