Header Ads Widget


 

Tak Hanya Denda, ALUN Riau Minta Musim Mas Terancam Dicabut Izinnya

Foto ilustrasi 


SWARADETIK.COM, PEKANBARU – Penetapan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Riau.

Melalui Wakil Ketua I, Edriwan, DPW ALUN Riau mendesak Polda Riau untuk tidak berhenti pada penetapan korporasi semata, melainkan segera menjerat jajaran direksi maupun manajemen perusahaan sebagai tersangka.

Edriwan menegaskan bahwa pidana korporasi merupakan konsep hukum yang menempatkan badan usaha sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, menurutnya, pertanggungjawaban tersebut tidak boleh mengabaikan peran individu di balik pengambilan keputusan perusahaan.

“Korporasi dianggap bertanggung jawab jika kejahatan dilakukan oleh pihak yang mewakili atau bertindak untuk kepentingan perusahaan. Dalam kasus ini, kami melihat adanya dugaan kesengajaan bahkan pembiaran dari pihak petinggi perusahaan,” ujar Edriwan dalam keterangan pers, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 2 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh DPW ALUN Riau, yang menyoroti dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di area seluas sekitar 29 ribu hektare yang berada pada kawasan tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara komprehensif selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan ilmiah. Sebanyak 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai disiplin ilmu telah diperiksa.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan hutan dan sempadan sungai. Bahkan, secara visual, tanaman kelapa sawit terlihat ditanam hingga ke garis sempadan sungai tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, sempadan sungai kecil minimal berjarak 50 meter dan sungai besar 100 meter dari bibir sungai. Namun di lokasi tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk kerusakan tanah berupa erosi dengan kedalaman 10 hingga 15 sentimeter serta minimnya vegetasi penyangga.

Hasil uji laboratorium juga menunjukkan adanya kerusakan tanah yang melampaui ambang batas, baik dari sisi komposisi liat maupun pasir. Selain itu, aktivitas perkebunan tersebut diduga telah memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan sejak tahun 2022 hingga 2024. Penyidik menghitung potensi kerugian ekologis akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp187,8 miliar.

Polda Riau menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan melalui pendekatan green policing. Penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai entitas yang memperoleh manfaat dari aktivitas melanggar hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal itu, DPW ALUN Riau menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau denda semata. Edriwan menegaskan bahwa kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi merupakan kategori kejahatan kerah putih yang harus ditindak tegas.

“Jika hanya berujung pada denda, itu tidak sepadan. Ada dugaan pembiaran dari direksi dan manajemen. Ini harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya,” tegasnya.

ALUN Riau juga membuka kemungkinan sanksi lebih berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, penutupan operasional, bahkan pembubaran korporasi.

Di akhir pernyataannya, Edriwan menegaskan bahwa keberhasilan penertiban kawasan hutan di Riau akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas mafia sumber daya alam.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tutupnya. (rls) 

Editor: Iskandar SBR



Posting Komentar

0 Komentar