SWARADETIK.COM, SOLOK – Polemik kepemilikan lahan kaum Suku Tanjung di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, kembali memanas. Pasalnya, Wali Nagari Supayang, Darmansyah, diduga mempersulit proses penandatanganan surat kepemilikan lahan yang telah dilengkapi dengan bukti dan data sah dari pihak terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dokumen tersebut sejatinya sudah diketahui dan disetujui oleh pihak Mamak 21 serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Supayang. Namun hingga kini, Wali Nagari belum juga menandatangani surat dimaksud.
Beberapa awak media dan perwakilan LSM yang turut menunggu proses administrasi di kantor nagari akhirnya kecewa, lantaran merasa “dipermainkan” oleh pihak pemerintah nagari.
“Bukti dan data sudah lengkap, tapi Wali Nagari terus mengulur waktu tanpa alasan yang jelas,” ujar salah seorang sumber dari pihak kaum Suku Tanjung kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Penulis: Dedy Gunawan Samosir










3 Komentar
Fungsi utama KAN:
BalasHapusPenjaga dan pelestari adat: Bertanggung jawab untuk menjaga, mempertahankan, dan melestarikan adat dan budaya Minangkabau.
Penyelesaian sengketa:
Menyelesaikan sengketa perdata adat dan istiadat melalui musyawarah dan mufakat.
Contohnya adalah menyelesaikan sengketa tanah ulayat atau sengketa terkait sako dan pusako.
Penyelesaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat keluarga, kaum, hingga suku, dengan mengedepankan nilai-nilai adat.
Pembinaan kemasyarakatan:
Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Minangkabau di tengah masyarakat.
Memberikan nasihat hukum adat kepada anggota masyarakat yang bersengketa.
Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan adat sako dan pusako.
Jadi hak wali nagari hanya mengetahui keputusan KAN/kerapatan adat nagari
BalasHapusHubungi Kami
BalasHapusDirektorat Jenderal Badan Peradilan Umum,
Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI (Lantai 3,4,5)
Jalan Jenderal A. Yani Kav. 58 - By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
email: ditjen.badilum@mahkamahagung.go.id
telepon: (021) 29079177 (operator)
Media Sosial