Header Ads Widget


 

Tupoksi Dipertanyakan, Wali Nagari Supayang Dinilai Langgar Etika Administrasi Tanah Adat



SWARADETIK.COM, SOLOK – Polemik kepemilikan lahan kaum Suku Tanjung di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, kembali memanas. Pasalnya, Wali Nagari Supayang, Darmansyah, diduga mempersulit proses penandatanganan surat kepemilikan lahan yang telah dilengkapi dengan bukti dan data sah dari pihak terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dokumen tersebut sejatinya sudah diketahui dan disetujui oleh pihak Mamak 21 serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Supayang. Namun hingga kini, Wali Nagari belum juga menandatangani surat dimaksud.

Beberapa awak media dan perwakilan LSM yang turut menunggu proses administrasi di kantor nagari akhirnya kecewa, lantaran merasa “dipermainkan” oleh pihak pemerintah nagari.

“Bukti dan data sudah lengkap, tapi Wali Nagari terus mengulur waktu tanpa alasan yang jelas,” ujar salah seorang sumber dari pihak kaum Suku Tanjung kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Ketika dikonfirmasi, Wali Nagari Supayang, Darmansyah, justru menyebut bahwa surat kepemilikan lahan tersebut masih bermasalah.
“Surat kepemilikan lahan kaum Suku Tanjung di Supayang masih bermasalah, makanya belum bisa saya tandatangani,” ucapnya singkat.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Wali Nagari dalam proses administrasi tanah adat, terutama ketika seluruh unsur adat telah memberikan pengesahan.

Kasus ini kini menjadi sorotan kalangan masyarakat dan media yang menilai perlu adanya transparansi dan kejelasan dari pemerintah nagari demi menjaga kepercayaan publik. (*)

Penulis: Dedy Gunawan Samosir

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Fungsi utama KAN:
    Penjaga dan pelestari adat: Bertanggung jawab untuk menjaga, mempertahankan, dan melestarikan adat dan budaya Minangkabau.
    Penyelesaian sengketa:
    Menyelesaikan sengketa perdata adat dan istiadat melalui musyawarah dan mufakat.
    Contohnya adalah menyelesaikan sengketa tanah ulayat atau sengketa terkait sako dan pusako.
    Penyelesaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat keluarga, kaum, hingga suku, dengan mengedepankan nilai-nilai adat.
    Pembinaan kemasyarakatan:
    Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Minangkabau di tengah masyarakat.
    Memberikan nasihat hukum adat kepada anggota masyarakat yang bersengketa.
    Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan adat sako dan pusako.

    BalasHapus
  2. Jadi hak wali nagari hanya mengetahui keputusan KAN/kerapatan adat nagari

    BalasHapus
  3. Hubungi Kami

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum,

    Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI (Lantai 3,4,5)

    Jalan Jenderal A. Yani Kav. 58 - By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
    email: ditjen.badilum@mahkamahagung.go.id
    telepon: (021) 29079177 (operator)
    Media Sosial

    BalasHapus